Afwan tadz, mau tanya di grup keduluan trs????
Mau tanya, bagaimana status anak yang di tinggal bapaknya meninggal, tapi ibunya menikah lagi. Apa masih yatim? Trs siapa yang lebih berhak menafkahi anak tersebut?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Yang disebut yatim adalah anak yang meninggal ayahnya dan ia belum baligh, sedangkan yang sudah baligh tidak disebut yatim. Kemudian berkaitan dengan nafkah, anak tersebut wajib dinafkahi sampai ia baligh jika memang ia tidak memiliki harta yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya seperti harta warisan yang ditinggalkan ayahnya. Dan yang wajib menafkahi adalah kakeknya jika ada dan mampu, tetapi jika tidak ada atau tidak mampu yang wajib menafkahi adalah ibunya jika mampu. Setelah anak tersebut baligh tidak ada kewajiban nafkah kepadanya kecuali jika anak tersebut tidak mampu bekerja. Wallāhu a’lam