Assalamu’alaikum
Afwan ustadz mau tanya
Apa hukum memakai pacar kuku atau kutek bagi wanita apakah sah atau tidak wudhu nya?
Sekian ustadz, jazakumullah khoir
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Sah atau tidaknya wudhu tergantung dari bahan kutek yang dipakai, jika hanya seperti henaa ia tidak menghalangi air jadi wudhu tetap sah, tetapi jika kuteknya waterproof atau dengan dzat yang memang menghalangi air maka wudhunya tidak sah. Wallāhu a’lam