Siapa yang tak ingin Allah luaskan rezekinya? Tentu saja, ini menjadi impian kaum Muslimin pada umumnya. Kesempatan itu bisa diraih dengan cara membiayai para penuntut ilmu. Hal itu sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah kisah di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَخَوَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَ أَحَدُهُمَا يَأْتِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَالآخَرُ يَحْتَرِفُ فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ أَخَاهُ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang bersaudara, yang satu suka datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk menuntut ilmu agama) dan yang lainnya giat bekerja (supaya saudaranya bisa mendapatkan rezeki, -pen). Kemudian orang yang giat bekerja mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan saudaranya itu. Lantas beliau bersabda, “Barangkali engkau mendapatkan rezeki karena sebab saudaramu (yang rajin belajar itu).” (HR. Tirmidzi no. 2345).
Membantu para dhuafa (orang yang lemah), apalagi mereka adalah thalabul 'ilmi (penuntut ilmu), merupakan jalan untuk mengundang datangnya pertolongan Allah Ta'ala sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
هَلْ تُنْصَرُونَ وَتُرْزَقُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ؟
“Bukankah kalian ditolong (dimenangkan) dan diberi rezeki melainkan dengan sebab orang-orang yang lemah di antara kalian?” (HR. Bukhari).
Tak hanya itu, para ulama juga menjadikan para thalabul 'ilmi termasuk bagian dari fi sabilillah yang memiliki keutamaan, sehingga mereka berhak untuk diberikan bantuan secara khusus, sebagaimana firman Allah Ta'ala,
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui” (Al-Baqarah/2 : 273).
Syaikh Jamaluddin Al-Qasimi dalam tafsirnya mengutip penjelasan Al-Imam Al-Ghazali mengenai ayat di atas,
كما ينبغي أن يطلب بصدقته من تزكو به الصدقة ، كأن يكون أهل علم . فإن ذلك إعانة له على العلم . والعلم أشرف العبادات مهما صحت فيه النية . وكان ابن المبارك يخصص بمعروفه أهل العلم . فقيل له : لو عممت ! فقال : إني لا أعرف بعد مقام النبوة أفضل من مقام العلماء . فإذا اشتغل قلب أحدهم بحاجته لم يتفرغ للعلم ولم يقبل على التعلم . فتفريغهم للعلم أفضل
“Seyogyanya ia mencari orang yang tepat untuk mendapatkan sedekahnya. Misalnya para ahli ilmu. Sebab hal itu merupakan bantuan baginya untuk (mempelajari) ilmunya. Ilmu adalah jenis ibadah yang paling mulia, jika niatnya benar. Ibnu Al-Mubarak senantiasa mengkhususkan kebaikan (pemberiannya) bagi para ahli ilmu. Ketika dikatakan kepada beliau, “Mengapa tidak engkau berikan kepada orang secara umum?” Beliau menjawab. ‘Sesungguhnya aku tidak mengetahui suatu kedudukan setelah kenabian yang lebih utama daripada kedudukan para ulama. Jika hati para ulama itu sibuk mencari kebutuhan (hidupnya), niscaya ia tidak bisa memberi perhatian sepenuhnya kepada ilmu, serta tidak akan bisa belajar (dengan baik). Karena itu, membuat mereka bisa mempelajari ilmu secara sepenuhnya adalah lebih utama’. (Tafsir Al-Qasimi, 273).
Berdasarkan penjelasan di atas, Yayasan Ponpes Salman Al-Farisi, mengajak kaum Muslimin untuk ikut berpartisipasi dalam program KAFALAH HUFFADZ (orang tua asuh) bagi para santri penghafal Al-Qur'an, yang mereka adalah yatim, dhuafa atau keluarga tidak mampu.
Kafalah Huffadz adalah program pembiayaan pendidikan yang diluncurkan oleh Yayasan Pondok Pesantren Salman Alfarisi sebagai solusi bagi para santri dari kalangan Yatim dan Dhuafa yang ingin menjalani pendidikan di Pondok Pesantren Salman Alfarisi namun memiliki kendala pembiayaan pendidikan.
Yayasan akan mencari dan mengkoordinir para Muhsinin yang siap membantu dengan membiayai SPP bulanan mereka selama menjalani masa pendidikan di Pondok Pesantren Salman Alfarisi.
Dengan ikut membiayai dana pendidikan selama di PPISF, anda sudah ikut berpartisipasi untuk mencetak para calon da’i dan ulama masa depan, mereka yang memiliki potensi besar untuk ikut dalam kegiatan dakwah dan pendidikan Islam di masyarakat serta membentuk benteng pertahanan ilmu Islam masa depan di Negeri ini. Anda dapat memilih paket program KAFALAH yang kami tawarkan:
Paket A : Paket pembiayaan pendidikan selama 1 Tahun.
Paket B : Paket pembiayaan Pendidikan selama 3 tahun.
Paket C : Paket pembiayaan pendidikan selama 6 Tahun.
Ketentuan Pelaksanaan Program Kafalah Huffadz :
- Program Kafalah Huffadz adalah program yang diluncurkan oleh Yayasan Ponpes Salman Al-Farisi dan Pondok Pesantren Islam Salman Alfarisi, Karangpandan, Karanganyar. Jawa tengah.
- Program Kafalah Huffadz adalah merupakan program kerjasama dalam bentuk saling tolong menolong secara sukarela dalam rangka membantu para santri miskin / Dhuafa untuk menjalani program pendidikan selama di PPISF.
- Bentuk kerjasama yang dilakukan oleh para Orangtua asuh adalah dengan memberikan bantuan berupa tanggungan biaya pendidikan santri asuhan selama menjalani masa pendidikan di PPISF. Biaya tersebut mencakup SPP bulanan dan biaya pembelian buku atau keperluan lain yang masih dalam lingkup pendidikan dengan nilai sesuai tagihan dari pihak Pesantren.
- Pemilihan jenis Paket Kafalah ditentukan di awal perjanjian dengan kesepakatan bersama pihak yayasan dan Calon Orangtua Asuh (Kafil).
- Orangtua Asuh dapat merubah jenis paket kafalah yang diinginkan dengan memberitahukan kepada pihak Yayasan.
- Yayasan Ponpes Salman Al-Farisi tidak membatasi jumlah santri yang akan menjadi Asuhan bagi satu Orangtua Asuh, namun Yayasan berhak membatasi jika jumlah calon orangtua Asuh melebihi jumlah calon santri asuhan.
- Penentuan Santri yang akan menjadi asuhan bagi Orangtua Asuh ditentukan oleh Pihak Yayasan Ponpes Salman Al-Farisi, kecuali jika Orangtua Asuh sudah memiliki kesepakatan dengan pihak Santri terkait.
- Orangtua Asuh berhak menentukan kriteria santri yang diinginkan untuk menjadi asuhannya, namun yayasan tidak menjanjikan kriteria calon santri yang ada benar-benar memenuhi kriteria orangtua asuh.
- Orangtua Asuh akan diberitahu oleh pihak yayasan pada Setiap kali ada tagihan kebutuhan selain SPP bulanan.
- Pada saat terjadinya keterlambatan pembayaran SPP oleh orangtua Asuh kepada pihak Yayasan, maka yayasan akan menghubungi Orangtua Asuh untuk melakukan penagihan. Dan jika biaya tagihan SPP tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut tanpa adanya penjelasan, maka pihak yayasan berhak menghentikan perjanjian KAFALAH HUFFADZ secara sepihak dengan memberitahukannya kepada pihak Orangtua Asuh.
- Pembayaran SPP santri di Pondok Pesantren Salman Alfarisi dilakukan sebelum tanggal 10 pada setiap bulannya. Keterlambatan dari waktu yang ditentukan maka pihak Yayasan akan mengingatkan pihak Orangtua Asuh dengan mengirimkan pesan atau komunikasi pertelefon.
- Jika Orangtua Asuh hendak menghentikan Program kafalah Huffadz yang sedang berjalan, maka hendaknya memberitahukan kepada pihak Yayasan dan penghentian Kafalah dilakukan dengan memberikan biaya tanggungan untuk 1 bulan berikutnya.
- Orang Tua Asuh tidak dikenai beban biaya pendaftaran (uang pangkal pendaftaran). Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela memberikannya untuk membantu.
- Orangtua Asuh tidak dikenai biaya kebutuhan belanja santri selama di pesantren, kecuali jika yang bersangkutan memberikannya secara sukarela.
- Orangtua asuh membuat perjanjian/kontrak kesepakatan dengan pihak Yayasan Ponpes Salman Al-Farisi sebagai penyelenggara program KAFALAH Huffadz.
- Orangtua asuh berhak mendapatkan:
- Kuitansi pembayaran SPP atau biaya lain yang terkait pendidikan pada setiap kali melakukan pembayaran.
- Laporan perkembangan dan informasi pencapaian akademik Santri (3 bulan sekali).
- Melakukan pengecekan langsung ke lokasi pesantren untuk memantau langsung perkembangan santri asuhannya.
- Seluruh Informasi bukti pembayaran atau laporan akademik akan dikirimkan melalui pos atau menggunakan jalur Mail Elektronik (Email-Whatsapp-Telegram)
- Orangtua Asuh akan dikenalkan kepada wali santri terkait jika dirasa tidak memeberatkan. Hal ini demi terjalinnya hubungan kekeluargaan yang lebih baik. Namun jika Orangtua asuh keberatan, maka Yayasan akan menyimpan data informasi Orangtua asuh di database yayasan saja.
- Pada saat terjadinya pemutusan hubungan pendidikan antara PPISF dengan santri terkait, secara otomatis, Program KAFALAH Huffadz terhenti. Pihak Yayasan Ponpes Salman Al-Farisi akan segera memberitahukan kepada Orangtua Asuh dan memberikan penjelasan. Namun jika Pihak Orangtua Asuh berkenan, maka Yayasan Ponpes Salman Al-Farisi dapat memindahkannya kepada Santri lain yang direkomendasikan oleh PPISF dengan persetujuan pihak Orangtua Asuh.
- Orangtua Asuh tidak perlu datang ke kantor Yayasan Ponpes Salman Al-Farisi untuk melakukan registrasi program KAFALAH Huffadz. Pendaftaran bisa dilakukan secara Elektronik di Website pesantren atau komunikasi langsung dengan petugas Yayasan.
Pendaftaran menjadi KAFIL (Orangtua Asuh)
Bagi anda yang berminat menjadi KAFIL (orang tua asuh) dapat mendaftar secara offline atau Online.
Offline
Datang ke kantor Yayasan menemui Bagian Kafalah Huffadz Ust. Suryo Edi. Kami akan memberikan formulir pengajuan sebagai orang tua asuh. Alamat Kantor Yayasan berada di komplek Pondok Pesantren Islam Salman Al-Farisi, Desa Tembok, Harjosari, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah.
Online
Bisa dengan cara menghubungi Ust. Suryo Edi melalui HP/WA 0822-1160-0200 kami akan segera merespon.
Anda juga dapat mendaftar dengan mengisi Formulir Online Berikut: