Breaking News

Celana Yang Terkena Percikan Najis, Apakah Najis Seluruhnya?

Assalamu'alaikum,tadz
Celana terkena percikan najis, apakah itu berarti seluruh celana itu dihukumi najis, atau hanya yg bagian yang terkena percikan najis saja

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Yang dihukumi najis hanya bagian yang terkena percikan air saja, maka cukup untuk mensucikan bagian tersebut tanpa harus mensucikan seluruh celana.
Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …