Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ijin bertanya ustadz,
Bagaimana hukum uang di deposito ( uang yg dikumpulkan dari gaji dan dideposito ) bunga dari deposito digunakan untuk biaya hidup setiap bulan
Syukron
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Apabila akadnya adalah qard (pinjaman) sebagaimana di bank konvensional maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena bank mengembalikan uangnya dengan tambahan, dan tambahan tersebut termasuk riba.
Namun apabila akadnya mudharabah sebagaimana di banyak bank syariah maka diperbolehkan, dan keuntungan yang diambil dari bagi hasil yang telah disepakati di awal akad (seperti 70:30,dsb) boleh untuk digunakan, namun, di dalam akad mudharabah keuntungan dan kerugian di tanggung bersama, apabila nasabah hanya mendapatkan keuntungan saja maka hukumnya haram.
Maka hendaknya sebelum melakukan deposito ditanyakan dahulu apa akadnya dan konsekuensinya, karena bisa jadi kata "bunga" yang dipakai oleh bank itu merupakan bagi hasil yg diperbolehkan dan bukan riba, dan kami sarankan untuk lebih baik untuk investasi bersama kerabat atau teman yang punya usaha itu lebih selamat, namun jika tetap ingin deposito maka lakukanlah di bank syariah agar lebih selamat dan lebih tenang.
Wallāhu a’lam