Breaking News

Hukum menggunakan kutek kuku bagi perempuan

Assalamualaikum Ustadz
Afwan, apa hukum bagi perempuan menggunakan kutek kuku?
Syukron jazakumullah khaira

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Hukum memakainya bagi perempuan diperinci:

  1. Sudah menikah: Boleh jika diizinkan oleh suami bahkan wajib jika diperintahkan, dan Haram apabila tidak diizinkan.
  2. Belum menikah: Haram di dalam madzhab syafii, dan tidak sedikit fuqoha yg menghukuminya sebagai Makruh, maka lebih baik untuk ditinggalkan dan hendaknya tidak cepat2 untuk mengingkari bagi mereka yang melakukannya.
    Kemudian Apabila dalm keadaan menggunakan kutek, maka tidak boleh untuk diperlihatkan kepada yang bukan mahrom, dan wajib ditutup ketika keluar dari rumah.
    Juga tentang hukum wudhu ketika menggunakannya, maka apabila bahannya menghalangi air maka wajib untuk dihilangkan saat wudhu, dan tidak wajib apabila tidak menghalangi.
    Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

BismillahAssalamu’alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …