Breaking News

Hukum Orang haid masuk masjid.

Bismillah,
Izin tanya ustadz;

Apakah orang yg sedang haid boleh mengikuti pengajian yg diadakan didalam masjid? Dengan alasan dia sdh memakai pembalut hingga tidak akan mengotori karpet masjid dgn najis?

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Perempuan yang haid atau nifas tidak boleh berdiam diri di masjid walaupun aman dari mengotori masjid atas kesepakatan imam 4 mazhab, dengan niatan mengikuti pengajian ataupun yang lainnya, solusinya bisa mengambil bagian yang dekat dengan masjid tetapi tetap bisa mendengarkan pengajian, bagi pengurus masjid bisa menyediakan tempat khusus bagi mereka yang berhalangan di luar masjid supaya mereka bisa tetap mengambil manfaat dari pengajian atau kegiatan yang diadakan. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …