Breaking News

Hukum Menggunakan Uang Zakat Untuk Membangun Madrasah.

Bismillah..

Apakah boleh uang zakat itu dipergunakan untuk membangun madrasah beserta seluruh operasionalnya dengan niat untuk fii sabilillah?

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Tidak boleh menggunakan uang zakat untuk membangun sekolah atau menggunakannya untuk operasional, karena makna fie sabilillah adalah mereka yang berperang di jalan Allah, bahkan bagi pasukan yang ia sudah mendapatkan gaji rutin tidak berhak mendapatkan harta dari zakat dalam kategori fie sabilillah. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …