Breaking News

Hukum Meng Curly Rambut

Assalamualaikum tadz,afwan mau bertanya hukum meng curly rambut sendiri ap?,samakah dgn merubah ciptaan Alloh
Syukron ????????

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Jika bermaksud untuk berhias maka hukumnya sama seperti menggunakan kutek yaitu dirinci:

  1. Sudah menikah: Boleh jika diizinkan oleh suami bahkan wajib jika diperintahkan, dan Haram apabila tidak diizinkan.
  2. Belum menikah: Haram di dalam madzhab syafii.
    Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …