Izin bertanya ust…
Apakah seorang janda ketika akan menikah lagi boleh tanpa wali?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Tidak boleh, dan apabila dilakukan tidak sah akadnya, Rasulullah bersabda:
لا تُزَوّج المرأةُ المرأةَ، ولا تزوج المرأةُ نفسَها
"Tidak boleh bagi perempuan untuk menikahkan perempuan lainnya (menjadi wali), dan tidak boleh baginya untuk menikahkan dirinya sendiri"
Wallāhu a’lam