Breaking News

Hukum menerima hadiah dari bank

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Izin bertanya ustadz

Bagaimana hukum barang pemberian/hadiah seperti tumbler, payung, baju,dll dari bank syariah yg diberikan kepada nasabah dan bagaimana bila barang tersebut kemudian setelah diterima nasabah diberikan juga ke orang lain,teman atau kerabat?

Jazakumullah khoiron
Atas penjelasannya

Jawaban

Wa'alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Boleh menerima barang² tersebut karena ia hibah sebagaimana hibah dr orng lain, entah dimanfaatkan sendiri atau diberikan ke orang lain. Wallāhu a'lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …