Bismillah,
Assalamu'alaikum
Mau tanya ustadz:
- Bolehkan wanita yg sudah menikah memakai Henna di kuku (kadang juga ditangan) dan terlihat oleh laki2 yg bukan mahramnya?
- Bolehkan wanita memakai cincin di jarinya (dgn model yg sederhana & tidak menyolok, misalnya cincin nikah atau cincin lain yg sederhana) dan dilihat oleh laki2 yg bukan mahramnya?
Mohon penjelasannya.
Jazakumullah khairan katsiiran
Jawaban
Wa'alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
- Boleh bagi perempuan yg sudah menikah atau bahkan blm memakai henna di tangan, tapi lebih baik untuk tidak dinampakkan kepada laki² yg bukan mahramnya atau suaminya krna sebagian ulama melarang.
- Boleh seorang perempuan memakai cincin walaupun kadang terlihat oleh laki² asing. Dan keduanya (henna dan cincin) termasuk perhiasan yg biasa nampak sebagaimana diriwayatkan dr Ibnu Abbas ra.
Dan perlu untuk diperhatikan bahwa kebolehan disini bukan berarti boleh bagi laki² asing melihat bagian² tersebut. Wallāhu a'lam