Breaking News

Hukum memakai Hena dan menampakkan perhiasan

Bismillah,
Assalamu’alaikum
Mau tanya ustadz:

  1. Bolehkan wanita yg sudah menikah memakai Henna di kuku (kadang juga ditangan) dan terlihat oleh laki2 yg bukan mahramnya?
  2. Bolehkan wanita memakai cincin di jarinya (dgn model yg sederhana & tidak menyolok, misalnya cincin nikah atau cincin lain yg sederhana) dan dilihat oleh laki2 yg bukan mahramnya?

Mohon penjelasannya.
Jazakumullah khairan katsiiran

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

  1. Boleh bagi perempuan yg sudah menikah atau bahkan blm memakai henna di tangan, tapi lebih baik untuk tidak dinampakkan kepada laki² yg bukan mahramnya atau suaminya krna sebagian ulama melarang.
  2. Boleh seorang perempuan memakai cincin walaupun kadang terlihat oleh laki² asing. Dan keduanya (henna dan cincin) termasuk perhiasan yg biasa nampak sebagaimana diriwayatkan dr Ibnu Abbas ra.

Dan perlu untuk diperhatikan bahwa kebolehan disini bukan berarti boleh bagi laki² asing melihat bagian² tersebut. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

BismillahAssalamu’alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …