Apakah dg hadist ini berarti utang orang 2 mukmin menjadi tanggungan Rasulullah?. Mohon penjelasannya ustadz.
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Yang dimaksud bahwa Rasulullah ﷺ membayarkan hutang kaum muslimin adalah yang meninggal pada zaman beliau, makanya disebutkan sebelumnya setelah tertaklukkannya beberapa negeri yang menjadi sebab banyaknya harta pada waktu itu, makanya para ulama berbeda pendapat apakah beliau membayarkan hutang dengan harta beliau sendiri atau diambilkan dari baitul maal sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi. Wallāhu a’lam