Breaking News

Penjelasan tentang Hadits Rasulullah membayarkan utang orang Mukmin.

Apakah dg hadist ini berarti utang orang 2 mukmin menjadi tanggungan Rasulullah?. Mohon penjelasannya ustadz.

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Yang dimaksud bahwa Rasulullah ﷺ membayarkan hutang kaum muslimin adalah yang meninggal pada zaman beliau, makanya disebutkan sebelumnya setelah tertaklukkannya beberapa negeri yang menjadi sebab banyaknya harta pada waktu itu, makanya para ulama berbeda pendapat apakah beliau membayarkan hutang dengan harta beliau sendiri atau diambilkan dari baitul maal sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

BismillahAssalamu’alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …