Apabila pernikahan terjadi bukan dengan wali yang sah, dan baru ketahuan setelah memiliki anak.. Bagaimana status pernikahan tersebut? Dan bagaimana pula status anak nya?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Bagi yang menikah tetapi tidak dengan wali yang sah pernikahan tersebut dianggap tidak sah, kecuali kalau wali yang tidak sah tersebut adalah wali jauh seperti kakak padahal ada ayah, di sini sebagian ulama menghukumi pernikahan sah jika diizinkan oleh wali dekat. Maka tetap yang lebih baik adalah dengan mengulangi akad nikah dan cukup dihadiri oleh dua orang saksi keluar dari pebedaan pendapat. Berkaitan dengan anak, anak tersebut tetap anak sah dari ayahnya dan dinasabkan kepadanya. Wallāhu a’lam