assalamualaikum wr wb.. ust ijin bertanya .. viral terkiat study tour yang mewajibkan semua murid untuk ikut, bagaimana hukumnya mewajibkan pada anak didik/murid di sekolahan tertentu guna membayar studi tour/ outing class/ jalan jalan tanpa terkecuali yang mampu ataupun tidak… yang tidak ikut/ merasa berat juga wajib di kenakan tanggungan… padahal tau sendiri tingkat kemampuan ekonomi orang tua si murid bermacam macam, …
Salah satu alasan mewajibkan dari perpseptif guru guna menambal sulam biaya Armada buss… bagaimana tinjauan syar’i dalam masalah ini. ?
matur suwun Jazakallah khoer..
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Tidak boleh mewajibkan para murid untuk mengikuti study tour, karena hal tersebut termasuk kezaliman, adapun dari pihak guru hendaknya pemesanan bus dilakukan setelah fix jumlah yang akan ikut agar tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan.
Adapun jika sudah terjadi akad dan pembayaran maka tidak bisa untuk dibatalkan karena akad sewa merupakan akad lazim (tdk bisa dibatalkan) dari kedua belah pihak.
Wallāhu a’lam