Breaking News

Hukum Cicilan Umrah.

Afwan Ustadz, mau bertanya :

  1. Bagaimana hukumnya dan mohon dijelaskan jika melaksanakan Umroh dengan sistem pembayaran bisa dicicil setelah melaksanakan Umroh?
  2. Bagaimana hukumnya juga, jika Seseorang Umroh gratis dari Biro tertentu? (dengan syarat bisa mengajak Seseorang mendaftar Umroh di Biro tersebut)

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh.

  1. Biro jasa perjalanan umrah atau rekreasi secara akad masuknya adalah ijarah fidz dzimmah yang dalam mazhab Syafi'i dan Maliki pembayaran harus di muka ketika akad, tetapi yang sekarang dijalankan dalam sistem pembayaran biaya dicicil mengambil pendapat majma' fiqhi yang membolehkan pembayaran jasa umroh dicicil diambilkan dari pendapat dalam mazhab Hambali, dengan syarat tidak ada denda keterlambatan pembayaran. Menurut pendapat ini boleh hukumnya mengerjakan ibadah umrah dengan sistem pembayaran dicicil. Walaupun tetap lebih utama untuk tidak mengambil sistem tersebut karena masuknya hutang, belum lagi ibadah umrah hanya wajib bagi mereka yang mampu.
  2. Pemberian umrah gratis kepada siapa yang bisa mengajak orang lain mendaftar umrah di satu biro tertentu masuknya adalah akad ju'alah, dan hukumnya boleh. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …