Assalamualaikum ustadz
Ijin bertanya
Apa hukum doorprice :
- Dimana setiap rumah diwajibkan menyumbang dg minimal rp. …….. , uang yg terkumpul digunakan acara senam jalan santai, karaoke dll, beli barang doorprise.
- Dimana setiap rumah sukarela menyumbang uang dan uang yg terkumpul digunakan untuk acara senam, jalan santai, karaoke dan beli barang doorprice
Doorprice diberikan secara undian.
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Tidak boleh mengambil sumbangan secara paksa, karena harta seseorang dijaga dalam syariat tidak boleh diambil kecuali atas kerelaan dari yang memiliki, dalam hadits disebutkan :
قال رسول الله ﷺ : إِنَّهُ لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ (رواه أحمد)
Rasulullah ﷺ bersabda : “Sesungguhnya tidak halal harta seseorang kecuali atas kerelaan darinya.” (HR. Ahmad)
Maka dalam pengambilan iuran hendaknya atas dasar suka rela, kemudian berkaitan dengan penggunaan uang tersebut juga harus digunakan pada hal-hal yang baik, tidak boleh digunakan untuk acara-acara yang di dalamnya ada ikhtilat atau musik seperti karaoke, entah pelaksanaan acaranya maupun hadiahnya, tetapi jika digunakan untuk hadiah dan doorprize kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya mubah hukumnya boleh dan tidak masuk dalam kategori maisir atau qimar (perjudian atau ada unsur judi) walaupun yang mendapatkan adalah orang yang ikut dalam iuran tersebut. Wallāhu a’lam