Breaking News

Hukum arisan

Tanya, ikut arisan apa hukumnya, apakah sampai derajat riba ?
Dengan peraturan dari awal, jumlah peserta 52 setoran 53x, yang 1x setoran menjadi hak pengurus

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Mengikuti arisan hukumnya boleh selama tidak ada syarat yg menjadikannya terlarang seperti syarat untuk mengikuti nilai tukar emas dalam pembayarannya. Sedangkan jika yang ikut membayar 53 kali, yang satu untuk pengurus, bisa dilihat apakah pengurus juga ikut dalam arisan atau tidak, jika ia ikut juga maka tidak boleh, tapi jika pengurus diluar yang ikut ia boleh karena manfaat tidak kembali kepada yang memberi hutang tapi kepada orang lain. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …