Breaking News

Denda yang ditetapkan

Bismillah…
Afwan izin bertanya ustadz..
Ada tmen saya yg masuk pondok gratis dengan perjanjian salah satinya yaitu jika keluar ditengah jalan/ kabur akan mndapat denda senilai 15 jt.
Dan teman saya baru 1 minggu disana merasa tdk nyaman, tidak betah, kemudian dia kabur, setelah 2 hari kemudian teman saya kmbali ke pondok untuk berpamitan /mengundurkan diri untuk tdk kmbali kepondok trsebut akan tetapi teman saya msh dibebani dgn denda trsebut.
Yg dipertanyakan, apakah denda tersebut termasuk kedzoliman.?
Karena klo mnurut saya baru 1 minggu disana blm dipertengahan jalan.

Jazakumullah khoiron tadz, Barakallahufiikum????????

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Denda yang ditetapkan dalam kondisi salah satu dari kedua belah pihak yang membuat kesepakatan tidak melakukan sebagaimana yang disyaratkan diawal dibolehkan, selama bukan berkaitan dengan keterlambatan membayar hutang. Dalam kasus tersebut bisa jadi lembaga terdampak madharat karena murid yang ditetapkan seharusnya sekian tapi berkurang padalah sudah masuk tahun ajaran baru yang tidak bisa digantikan orang lain, juga penetapan denda tujuannya supaya setiap yang masuk bisa betul-betul bertanggung jawab tidak setiap ia merasa tidak nyaman meminta keluar. Dan selama lembaga tidak terdampak madharat, seperti bisa digantikan orang lain ataupun solusi lain lembaga tidak berhak mengambil apapun. Maka dalam hal ini bisa dikomunikasikan ke lembaga terkait solusi tengahnya, supaya masing-masing tidak terbebani. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

BismillahAssalamu’alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …