Breaking News

Hukum pernikahan Janda dan Nikah Siri

Ijin bertanya :

  1. Apakah janda bisa menikahkan dirinya sendiri tanpa wali?
  2. Kasus hamil di luar nikah. Apakah menunggu lahir dulu baru dinikahkan atau boleh nikah dlm kondisi hamil oleh yg menghamili??
  3. Hukum nikah sirri pripun ust?

Syukron wa jazakumullah khoir

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh.

  1. Tidak boleh seorang janda menikahkan dirinya sendiri tanpa wali menurut kebanyakan para ulama.
  2. Bagi yg hamil diluar nikah hendaknya dinikahkan setelah melahirkan anak, karena kabanyakan para ulama melarang orang hamil diluar nikah untuk menikah kecuali setelah melahirkan
    .
  3. Nikah sirri jika yang dimaksud adalah nikah yang terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dalam hukum syariat tapi tidak melalui KUA secara hukum sah, tapi lebih baik tetap mengikuti prosedur yang ditetapkam KUA karena tujuannya untuk maslahat dan menghindarkan madharat (bahaya). Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

BismillahAssalamu’alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …