Breaking News

SYIRKAH(KOPERASI).

Afwan ustadz tolong jelaskan bab syirkah

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Akad syirkah ringkasnya adalah akad dimana dua orang atau lebih mengumpulkan harta yang dijadikan modal usaha bersama. Disyaratkan dalam akad ini berkaitan dengan kerugian dan keuntungan harus sesuai dengan prosentase dari modal masing-masing, misal jika salah satu 30% dan yang satunya 70% maka pembagian keuntungan dan dalam menanggung kerugian dengan prosentase tersebut, dan tidak boleh disepakati untuk lebih atau kurang, entah dalam keuntungan atau dalam menanggung kerugian, dan ini menjadikan akad syirkah tersebut tidak sah, misal dengan kepemilikan modal seperti di atas tapi disepakati untuk keuntungan 50% 50% ini tidak boleh dan akad tidak sah. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

BismillahAssalamu’alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …