Afwan ustadz tolong jelaskan bab syirkah
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Akad syirkah ringkasnya adalah akad dimana dua orang atau lebih mengumpulkan harta yang dijadikan modal usaha bersama. Disyaratkan dalam akad ini berkaitan dengan kerugian dan keuntungan harus sesuai dengan prosentase dari modal masing-masing, misal jika salah satu 30% dan yang satunya 70% maka pembagian keuntungan dan dalam menanggung kerugian dengan prosentase tersebut, dan tidak boleh disepakati untuk lebih atau kurang, entah dalam keuntungan atau dalam menanggung kerugian, dan ini menjadikan akad syirkah tersebut tidak sah, misal dengan kepemilikan modal seperti di atas tapi disepakati untuk keuntungan 50% 50% ini tidak boleh dan akad tidak sah. Wallāhu a’lam