Bismillah…assalamu’alaikum
Ijin bertanya ustad
Apabila kita sedang safar sholat dhuhur dan ashar di jamak qoshor, tp sholat dhuhur kita mengikuti imam masjid setempat ( 4 roka’at ) utk ashar nya kita ttp harus 4 rokaat ato boleh di qoshor 2 rokaat
Boleh kah kita masih melakukan sholat sunah misal tahiyatul masjid kalau sholat kita di jamak qoshor ustad
Syukron jazaakalloh khoiron
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Boleh mengqoshor shalat yang ke-2 dari shalat yang dijamak yaitu ashar atau isya walaupun shalat yang pertama (dzuhur atau maghrib) dikerjakan sempurna atau itmam, dzuhur 4 rekaat dan maghrib 3 rekaat. Kemudian berkaitan dengan pengerjaan shalat tahiyatul masjid ketika kita ingin menjamak dan mengqoshor shalat, hukumnya boleh, yang tidak boleh adalah menjeda di antara shalat yang dijamak dengan shalat lainnya, misal seperti jika ia mengerjakan dzuhur setelahnya shalat nafilah setelahnya baru mengerjakan ashar, jamak yang seperti ini yang tidak boleh. Tetapi jika pengerjaan shalat nafilah sebelum shalat pertama atau setelah shalat ke dua hukumnya boleh. Wallāhu a’lam