Bismillah
Bagaimana org yg sdh terbiasa solat sunnah fajar, kemudian suatu ketika ia tertinggal jamaah yg mengharuskan untuk solat wajib dahulu
Begitu jga untuk tarbiyah anak, misal ia blm solat fajar, tapi sudah solat subuh. Bagaimana hukumnya?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Shalat qabliyah waktunya dimulai dengan masuknya waktu shalat dan keluar dengan keluarnya waktu shalat, jadi walaupun sudah mengerjakan shalat fardhu ia masih bisa mengerjakan shalat sunnah qobliyah selama waktu masih, jadi bagi yang belum mengerjakan shalat sunnah fajar atau shalat qobliyah lainnya ia masih bisa mengerjakan setelah pengerjaan shalat subuh, bahkan jika sudah keluar waktu pun ia masih bisa mengqodho'nya, sebagaimana diriwayatkan, ketika Rasulullah ﷺ ditanya oleh Ummu Salamah ra. Beliau menjawab :
سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ ؛ إِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ بِالْإِسْلَامِ مِنْ قَوْمِهِمْ، فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، فَهُمَا هَاتَانِ. (متفق عليه)
"Engkau bertanya tentang dua rekaat setelah ashar? Sesungguhnya tadi telah datang kepadaku orang-orang dari bani Abdul Qais mengabarkan tentang kaumnya yang masuk Islam, dan aku berbincang dengan mereka sehingga aku tersibukkan dari mengerjakan dua rekaat setelah dzuhur, jadi dua rekaat tersebut aku kerjakan tadi.” (HR. Bukhari dan Muslim) Wallāhu a’lam