Breaking News

Pembagian harta hibah untuk anak.

Assalamu’alaikum
Bismillah, izin tanya;
Ada seorang ayah yg menghibahkan rumahnya utk ketiga anaknya (2 laki² dan satu perempuan) yg waktu itu msh dibawah umur. Setelah ayah tsb meninggal dunia, rumah tsb akan dijual. Utk memudahkan proses pengurusan makan sertifikat rumah dibalik nama menjadi nama ibunya.
Pertanyaannya:

  • Bagaimana cara membagi harta hibah utk anak? Apakah dibagi sama rata laki2 & perempuan? Dan karena rumah itu sdh dihibahkan pd anak²nya sejak ayahnya masih hidup, apakah ibunya (istri sang ayah) masih tetap mendapat hak waris dari rumah tsb? (Si ibu tetap berkeras bahwa seharusnya ia mendapat hak waris dari rumah tsb wlpn ybs tau bahwa suaminya pernah menghibahkan rumahnya utk anak²nya. Dan anak2nya tidak berani membantah ibunya)

Jazakumullah Khair utk penjelasannya

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Hibah baru menjadi lazim jika sudah diterima oleh yang diberi, dalam kondisi yang diberi masih kecil maka yang menerima adalah walinya (dalam hal ini ayah), jika hibah dihukumi sah maka berpindah kepemilikan dari ayah ke anak-anaknya dan untuk pembagian dibagi tiga sama rata dan tidak ada hak ibu sama sekali, kecuali jika ditarik kembali oleh sang ayah, maka ia menjadi warisan sesuai dengan pembagiannya. Karena sang ibu merasa berhak mendapatkan bagian dari harta tersebut, kami sarankan untuk tetap diberi sebagai bentuk ihsan kepadanya, toh beliau adalah ibu sendiri yang anak-anak diminta untuk memuliakannya. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

BismillahAssalamu’alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …