Breaking News

Nominal Khulu’.

Assalamualaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
Ketika seorang istri mengajukan khulu’ kepada suami, berapa besar uang khulu’ yang harus diberikan oleh istri kepada suami? Adakah perbedaan nominal antara yang sudah digauli dengan yang belum?

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Tidak ada ketetapan berapa besaran uang yang harus dibayarkan dalam khulu’, entah sudah digauli atau belum, ia kembali ke kesepakatan antara suami dengan istri. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

BismillahAssalamu’alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …