Breaking News

Aqiqah Bagi Bayi Yang Baru Lahir Kemudian Meninggal.

Asalamulaikum ustadz ijin bertanya, apakah anak yang baru saja lahir kemudian meninggal, bolehkah di aqiqoh atau bagaimana hukumnya jika di aqiqoh? Trimakasih????

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Anak yang lahir dalam kondisi hidup walaupun setelahnya meninggal dan belum berusia tujuh hari tetap disunnahkan untuk disembelihkan aqiqoh karena waktu aqiqoh dimulai dari sejak lahirnya bayi.Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

BismillahAssalamu’alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …