Breaking News

Hukum menggunakan mahar istri yang sudah meninggal untuk menikah lagi.

Assalamu’alaikum
ustadz…jika istri sudah meninggal dan mahar yang dulu untuk nikah masih ada, apakah boleh mahar tersebut di gunakan untuk menikah lagi ?

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillām. Mahar adalah harta murni yang dimiliki oleh istri, jika istri meninggal maka mahar tersebut menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris dari istri tersebut, tidak boleh bagi suami menggunakannya kecuali yang ia menjadi hak suami. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …