Assalamu’alaikum
ustadz…jika istri sudah meninggal dan mahar yang dulu untuk nikah masih ada, apakah boleh mahar tersebut di gunakan untuk menikah lagi ?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillām. Mahar adalah harta murni yang dimiliki oleh istri, jika istri meninggal maka mahar tersebut menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris dari istri tersebut, tidak boleh bagi suami menggunakannya kecuali yang ia menjadi hak suami. Wallāhu a’lam